Melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri masyarakat dapat mengakses pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C. Cara melakukan perpanjangan SIM secara online ini pun dapat diakses melalui media video yang juga sudah diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Aplikasi SIM Online Sidoarjo Seiring dengan berkembangnya era digital, Korlantas Polri juga memperluas pelayanan SIM dengan membuat sebuah aplikasi android untuk perpanjangan SIM secara online. Aplikasi ini bisa didownload secara gratis melalui smartphone dan bisa digunakan oleh seluruh masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Biaya perpanjangan SIM online. Berikut adalah rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri: Biaya tes psikologi: Rp 37.500; Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih; Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000; Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000 4. SIM C – Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000 – Perpanjang SIM C: Rp 75.000 5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus) – Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000 – Perpanjang SIM D: Rp 30.000 6. SIM Internasional – Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000 – Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Perpanjangan SIM a. Untuk SIM A,C dan D 1) E-KTP atau KITAP (Kartu Ijin Menetap) bagi WNA 2) SIM Lama 3) Surat Keterangan sehat jasmani & rohani b. Untuk SIM A Umum,B I, BII, BI Umum, BII Umum 1) E-KTP atau KITAP (Kartu Ijin Menetap) bagi WNA 2) SIM Lama 3) Surat Keterangan sehat jasmani & rohani 4) Sertifikat Pengemudi
Untuk itu, sebaiknya kamu melakukan perpanjangan tepat waktu. Agar tidak terlambat, ada beberapa cara yang bisa kamu tempuh untuk memperpanjang SIM. Menurut laman resmi Digital Korlantas, aplikasi Digital Korlantas POLRI kini bisa digunakan untuk memperpanjang sim online melalui fitur SINAR (SIM Nasional Presisi). Syarat Perpanjang SIM Online
H0LRrBa.
aplikasi perpanjangan sim online kediri